Jumat, 3 September 2021 08:30 WIB
Diduga Sediakan Layanan Prostitusi, Losmen di Meulaboh Disegel
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat melakukan penyegelan terhadap losmen di Meulaboh.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran losmen itu diduga menyediakan layanan prostitusi dan melanggar penerapan syariat Islam di Aceh.
“Losmen ini kita segel karena petugas menangkap terduga pelaku prostitusi di dalam sebuah kamar tamu,” terang Plt Kepala Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Kamis (2/9/2021) malam.
Menurut Dodi, penyegelan tempat usaha penginapan itu karena pemilik losmen diduga tidak mematuhi Qanun Jinayat dan Qanun Syariat Islam di Aceh.
Hal itu disebabkan diduga memperbolehkan tamu yang belum menikah menginap di dalam sebuah kamar.
Identitas pelanggar yang diamankan petugas, masing-masing berinisial WDS (24), warga Kabupaten Aceh Barat serta FW (27), warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Aparat juga berhasil mengamankan dua pria, masing-masing MD (27) dan AG (28) selaku pemilik losmen dan mucikari
Barang bukti yang diamankan petugas, yaitu empat unit telepon pintar diduga sebagai sarana penyedia fasilitas prostitusi. Termasuk alat kontrasepsi yang sudah dipakai oleh pelaku, serta satu sepeda motor.
Hal lain yang memberatkan pemilik losmen, pelaku usaha tersebut diduga sengaja membiarkan losmen tersebut untuk dijadikan tempat perbuatan maksiat (mesum).
“Kasus dugaan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam ini juga sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum,” pungkasnya.