logo-pmjnews.com

News

Jumat, 6 Agustus 2021 13:50 WIB

Jadi Sarang Prostitusi, Wisma Shinta di Jaktim Disegel Satpol PP

Editor: Ferro Maulana

Kasus prostitusi. (Foto: Dok Net)
Kasus prostitusi. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Anggota Satpol PP DKI Jakarta terpaksa menyegel penginapan Wisma Shinta di Jalan Pisangan Lama 1, Pulogadung, Jakarta Timur, lantaran sering dipakai sebagai tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, penyegelan penginapan itu juga untuk menindaklanjuti putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

"Pada tahun 2019 lokasi tersebut kedapatan adanya praktek asusila, prostitusi. Ada beberapa wanita yang diamankan polisi. Kemudian berlanjut pada tahun itu dilakukan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP. Lalu, juga dilakukan penutupan acara permanen," ungkap Arifin, di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin

Arifin melanjutkan, dalam penyegelan penginapan itu juga melibatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pihak Kecamatan Pulogadung serta TNI dan Polri.

Menurut Arifin, pihak pengelola sebelumnya juga telah melakukan gugatan hingga ke Pengadilan Tinggi. Tetapi, akhirnya perkara itu dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Pada putusan Mahkamah Agung Pemprov DKI memenangkan perkara ini dan kita akan melakukan putusan dari kasasi Mahkamah Agung dalam bentuk penutupan. Karena memang izin usaha sudah dicabut sehingga tempat ini ditutup tidak boleh beroperasi dan berkegiatan," jelas Arifin menegaskan. 

BERITA TERKAIT