logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 1 September 2021 19:03 WIB

Keji! Tolak Hubungan Intim, Istri Tega Cekik Suami Hingga Tewas

Editor: Ferro Maulana

Pelaku diamankan Satuan Reskrim Polres Serang Kota. (Foto: Dok PMJ)
Pelaku diamankan Satuan Reskrim Polres Serang Kota. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS -  Anggota Satuan Reskrim Polres Serang Kota mengungkap tewasnya seorang pria berinisial A (55), di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten Selasa (31/8/2021) kemarin.

Korban A ternyata tewas akibat dicekik oleh istrinya sendiri, berinisial W (56).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea menjelaskan, penyebab pembunuhan ini yaitu karena korban sempat memaksa pelaku untuk berhubungan intim, tetapi ditolak oleh pelaku.

Maruli menjelaskan pelaku menolak diajak berhubungan intim dengan alasan khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Menurut pelaku, dirinya sempat berpisah dengan korban selama delapan tahun untuk bekerja di Arab Saudi.

Keterangan Kapolres dan Satuan Reskrim Polres Serang Kota. (Foto: Dok PMJ)
Keterangan Kapolres dan Satuan Reskrim Polres Serang Kota. (Foto: Dok PMJ)

“Korban mengajak terlapor berhubungan suami istri. Dan, terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah delapan tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke Ustad biar sah hubungannya,” tutur Maruli.

Lebih jauh Maruli menambahkan, penolakan itu membuat Asni emosi. Ia pun menarik lengan W untuk dibawa ke kamar. Namun, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku.

“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar. Terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban,” katanya.

“Pelaku pun kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit hingga meninggal,”bebernya.

Lanjut Maruli, kasus itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP. Pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban A.

Saat ini, pelaku W telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

BERITA TERKAIT