test

Hukrim

Sabtu, 28 Agustus 2021 10:06 WIB

Bekuk Dua Pelaku Tawuran, Polisi Sita Celurit Sepanjang 1 Meter

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus tawuran menggunakan senjata tajam. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan sejumlah pemuda pelaku tawuran di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Akibat bentrokan dua kelompok ini, dua orang terluka.

"Ada korban, di mana ada dua orang yaitu satu lengannya telapak tangan putus dan satu jari putus," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Menurut Deonijiu, aksi tawuran ini terjadi pada 11 Agustus 2021. Sebelumnya, kedua kelompok yang terlibat ini saling tantang di media sosial Instagram.

Barang bukti kasus tawuran menggunakan senjata tajam yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota. (Foto: PMJ Ne
Barang bukti kasus tawuran menggunakan senjata tajam yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota. (Foto: PMJ Ne



"Kedua pihak saling menyerang. Mereka sebelumnya janjian di medsos dan membawa senjata tajam," kata Kapolres di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (27/8/2021).

Kpolres menjelaskan, Satreskrim Polrestro melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian. Alhasil, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial AYP dan MS yang melukai korban ditangkap.

Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, yakni sebilah celurit sepanjang satu meter serta dan satu unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT