Kamis, 26 Agustus 2021 11:50 WIB
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Kemayoran Diamankan Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian telah mengamankan seorang pria lanjut usia (62) lantaran diduga melakukan tindak asusila berupa pencabulan anak di bawah umur.
"Ya, benar sudah diamankan. Sedang kita proses," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Pencabulan tersebut terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku dan korban diketahui bertetangga.
Menurutnya, hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya ancaman kekerasan saat pelaku melakukan aksi cabulnya ke korban. Dalam aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban sejumlah uang setiap melakukan aksinya.
“Diiming-imingi dikasih uang. Saya lupa nominalnya tapi diimingi sejumlah uang," beber Wisnu.
Ia melanjutkan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi cabulnya tersebut. Lansia itu melakukan aksinya ketika kondisi rumah dan sekitarnya sepi.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam dengan Pasal 81 atau Pasal 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.