Rabu, 25 Agustus 2021 16:50 WIB
Polisi Amankan Ibu Pembuang Bayinya di Masjid Pinang Tangerang
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku yang menaruh bayi perempuan di pelataran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolsek Pinang, Iptu Tapril mengatakan pelaku berinisial W (28), yang merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut. Menurut dia, W diamankan polisi pada Selasa (24/8/2021) malam.
"Sudah ditangkap (pelaku pembuang bayi) semalam di rumahnya," ujar Tapril melalui sambungan telepon dengan PMJ News, Rabu (25/8/2021).
Tapril menjelaskan, W mengaku melahirkan bayi tersebut dari hasil hubungan gelap dengan pria yang sudah beristri. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, kata Tapril, kasus pembuangan bayi ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, kasusnya kami limpahkan ke Polrestro Tangkot," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 305 dan Pasal 306. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun.