Rabu, 25 Agustus 2021 14:05 WIB
Kemenkum HAM: Pelayanan Pembuatan Paspor di DKI Jakarta Kembali Dibuka
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerangkan, pelayanan pembuatan paspor di wilayah DKI Jakarta telah kembali dibuka.
Tetapi, layanan tersebut khusus untuk yang bersifat darurat atau emergency. Layanan pembuatan paspor khusus yang bersifat emergency di Ibu Kota dibuka usai adanya penurunan level PPKM menjadi 3.
Adapun pemerintah telah menurunkan PPKM di Jakarta menjadi level tiga sejak 24 hingga 30 Agustus 2021.
"DKI yang levelnya sudah 3, sudah dibuka tetapi yang sifatnya emergency dan datang langsung," ungkap Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman ketika dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Erif menjelaskan, nantinya petugas akan mengecek langsung apakah seseorang layak untuk membuat paspor secara offline sesuai dengan kriteria khusus emergency.
Bila orang itu berstatus tidak emergency, maka diusulkan untuk datang kembali ketika pelayanan sudah kembali normal.
"Nanti oleh petugas akan dicek apakah ini emergency atau tidak. Jika tidak emergency, dipersilakan untuk daftar pada saat normal,” tuturnya.
“Yang mau apply paspor diwajibkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi setempat," ucapnya.
"Untuk layanan paspor itu kan tergantung level PPKM di wilayah setempat," pungkasnya.