logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 19 Agustus 2021 10:35 WIB

Polri: Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang Belum Direspon Interpol

Editor: Hadi Ismanto

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka Jozeph Paul Zhang masih terkendala red notice.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan sampai kini Interpol masih belum memberikan respon penerbitan red notice untuk Jozeph yang diduga berada di Eropa.

"Tidak ada respon (Interpol)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).

Diketahui, red notice merupakan mekanisme permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya untuk membantu mencari buronan. Dalam hal ini, Polri tidak bisa bergerak untuk menangkap tersangka Jozeph Paul yang diduga berada di luar negeri.

"Ada kendala yurisdiksi," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang bermula dari forum diskusi zoom bertajuk 'Puasa Lalim Islam'.

Dalam tayangan video tersebut, Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 dan turut melontarkan kalimat yang mengolok-olok agama Islam.

Polri dalam hal ini menjerat Jozeph Paul dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

BERITA TERKAIT