Senin, 30 Agustus 2021 09:07 WIB
Masih Dirawat di RS, Polri Tetap Usut Kasus Yahya Waloni
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polri tetap akan mengusut kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE yang menjerat penceramah Yahya Waloni, meskipun tersangka tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Tetap (diproses meski Yahya Waloni masih dirawat di rumah sakit). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (30/8/2021).
Kendati begitu, Rusdi menjelaskan saat ini penyidik memberikan hak Yahya Waloni untuk menjalani perawatan atas penyakit pembengkakan jantung. Setelah sembuh, bakal langsung melanjutkan proses perkara yang ada.
"Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," tuturnya.
Dijetahui, Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor.