logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 30 Agustus 2021 09:07 WIB

Masih Dirawat di RS, Polri Tetap Usut Kasus Yahya Waloni

Editor: Hadi Ismanto

Yahya Waloni ketika tiba di Bareskrim Polri. (Foto: tangkapan layar Polri TV)
Yahya Waloni ketika tiba di Bareskrim Polri. (Foto: tangkapan layar Polri TV)

PMJ NEWS - Polri tetap akan mengusut kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE yang menjerat penceramah Yahya Waloni, meskipun tersangka tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Tetap (diproses meski Yahya Waloni masih dirawat di rumah sakit). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (30/8/2021).

Kendati begitu, Rusdi menjelaskan saat ini penyidik memberikan hak Yahya Waloni untuk menjalani perawatan atas penyakit pembengkakan jantung. Setelah sembuh, bakal langsung melanjutkan proses perkara yang ada.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: PMJ News).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: PMJ News).

"Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," tuturnya.

Dijetahui, Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

BERITA TERKAIT