logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 28 November 2021 13:10 WIB

Polisi: Pria di Bekasi Bukan Tempelkan Alat Vital ke Alquran, Tapi Buku Doa

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria yang sempat viral diduga melakukan penistaan agama. Pelaku berinisial BF (36) ditangkap di rumahnya di Rawalumbu, Bekasi, Jumat (26/11/2021) sore.

Dalam tayangan video berdurasi 56 detik itu memperlihatkan seorang pria yang sedang merekam dirinya. Kemudian mengarahkan kamera handphone miliknya ke arah celananya.

Pria tersebut kemudian membuka ritsleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, lalu menempelkan kemaluannya pada buku tersebut.

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria yang sempat viral diduga melakukan penistaan agama.
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria yang sempat viral diduga melakukan penistaan agama.



Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi menyebut dari hasil pemeriksaan BF bukan menempelkan alat kelaminnya di Al Quran. Melainkan, menempelkannya ke buku doa yang menyerupai kitab suci.

"Pelaku mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana lalu digesek-gesekan ke buku doa-doa yang menyerupai Kitab Suci Al Quran bersampul warna merah, yang di unggah di HP pelaku," ungkap Aloysius Suprijadi dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).

Aloysius mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka BF. Polisi juga telah menyita barang bukti dan bakal memeriksaa kondisi kejiwaan pelaku.

"Itu (kejiwaan) masih kita dalami, kita lakukan observasi. Yang bersangkutan masih bujangan, masih tinggal bersama orang tua,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku BF akan disangkakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT