test

News

Rabu, 18 Agustus 2021 12:50 WIB

Kepgub DKI PPKM Level 4, Atur Soal Kapasitas Mal Sampai Tempat Ibadah

Editor: Ferro Maulana

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menggelar rapat evaluasi PPKM Darurat. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021," demikian tulis kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (16/8/2021) lalu.

Adapun sejumlah ketentuan yang diatur dalam Kepgub itu antara lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan untuk beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sementara itu, pengunjung dan pegawai yang masuk wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai langkah screening.

Khusus restoran, rumah makan maupun kafe yang berada di dalam mal, diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Walaupun mal telah diizinkan buka, sejumlah fasilitas di dalam mal. Seperti bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan belum diizinkan beroperasi. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun juga dilarang masuk mal.

Dalam Kepgub tersebut, Anies juga mengatur ketentuan untuk tempat ibadah bisa beroperasi 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Ketentuan yang diatur Anies dalam Kepgub ini mengikuti aturan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Sama seperti Kepgub yang diterbitkan sebelumnya, Anies pada Kepgub ini juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid namun harus menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Pengecualian juga berlaku bagi masyarakat yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Dalam Kepgub juga menyebutkan, masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

BERITA TERKAIT