logo-pmjnews.com

News

Rabu, 18 Agustus 2021 12:35 WIB

Patuhi SE Kemenkes, Tes PCR di Kimia Farma Kini Seharga Rp495.000

Editor: Hadi Ismanto

Seorang warga tengah menjalani tes Swab atau PCR. (Foto: PMJ News).
Seorang warga tengah menjalani tes Swab atau PCR. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi baru untuk tes polymerase chain reaction (PCR). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021.

Menyikapi terbitnya surat edaran tersebut, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menurunkan tarif tes PCR dan swab/rapid test antigen. Tarifnya disesuaikan dengan arahan pemerintah.

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo mendukung keputusan Kementerian Kesehatan yang menurunkan tarif layanan pemeriksaan PCR tersebut.

"Kimia Farma langsung melaksanakan arahan pemerintah tentang penurunan tarif tes PCR sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia," ujar Verdi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Verdi berharap dengan penyesuaian harga ini akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes Covid-19. Nantinya tentu berujung pada perbaikan iklim kesehatan Indonesia secara menyeluruh.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandr akan menjalankan perintah untuk menurunkan harga tes PCR dengan sebaik-baiknya.

"Selain menurunkan harga tes PCR Rp495.000, kami juga menurunkan tarif swab/rapid test antigen. Harga swab antigen menjadi Rp85.000 untuk jenis alat regular dan untuk merek Abbot Panbio turun jadi Rp125.000," jelas Agus.

BERITA TERKAIT