logo-pmjnews.com

News

Rabu, 18 Agustus 2021 09:07 WIB

Satgas Covid-19: Batasan Tarif Tertinggi Tes PCR Perlu Diawasi

Editor: Hadi Ismanto

Pasien tengah menjalani swab test. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).
Pasien tengah menjalani swab test. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ NEWS - Satgas Penanganan Covid-19 menilai perlu ada pengawasan terhadap pelaksanaan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19 di daerah.

Juru Bicara Pemerinyah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut hal ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menurunkan harga tes RT PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali

"Kemenkes menghimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR," jelas Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/8/2021).

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/BNPB).
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/BNPB).

Menurut Wiku, pengawasan dan pembinaan ini dilakukan untuk memastikan penerapan tarif tertinggi RT PCR sesuai di lapangan.

"Kemenkes secara resmi telah menurunkan harga pemeriksaan RT PCR sebesar 45 persen, dengan tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa Bali adalah Rp 495 ribu dan di luar Jawa-Bali adalah Rp 525 ribu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengatakan penurunan tarif ini sekitar 45 persen dibandingkan saat penetapan awal tertinggi sebelumnya Rp 900 ribu.

Kadir mengata, harga tes PCR turun karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Ia menyebut, penetapan tarif batas tertinggi PCR ini mulai berlaku Selasa hari ini.

"Harga baru tes PCR berlaku mulai besok 17 Agustus 2021. Surat edaran besok sudah kami keluarkan dan per besok berlaku," ucapnya.

BERITA TERKAIT