Senin, 16 Agustus 2021 19:35 WIB
Resmi, Kemenkes Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp495 Ribu
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab PCR sebesar Rp495 ribu khusus Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk di luar Jawa-Bali, tarifnya Rp525 ribu.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Pelayanan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers yang digelar virtual, Senin (16/8/2021) sore.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batasan tarif tertinggi tes swab PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali," jelas Abdul Kadir.
Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang dilakukan untuk menentukan batasan tarif PCR di antaranya terkait dengan penghitungan biaya, jasa pelayanan, komponen reagen, biaya admin dan lainnya.
Untuk itu, pihaknya memohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit laboratorium dan pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi ini. Kemudian, hasilnya dikeluarkan dalam durasi 1x24 jam dari hasil pemeriksaan swab.
"Kami harapkan dinas kesehatan daerah kabupaten kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) hingga berkisar antara Rp450-550 ribu.
"Saya telah berbicara dengan Menteri Kesehatan terkait dengan hal ini dan meminta agar tes PCR berada di kisaran harga Rp450 ribu sampai dengan Rp550 ribu," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kemenkes telah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR, yakni Rp900 ribu. Harga ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.