test

Hukrim

Sabtu, 14 Agustus 2021 18:33 WIB

Usai Mediasi dengan Adam Deni, Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Jerinx

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya memulangkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx usai menjalani mediasi dengan pengiat sosial Adam Deni. Keduanya dipertemukan terkait kasus dugaan pengancaman.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut terdapat sejumlah pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jerinx.

"Jadi kalau ditanya apa ditahan? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," ungkap Tubagus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (14/08/21).

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya untuk menghadiri mediasi. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Jerinx tiba di Polda Metro Jaya untuk menghadiri mediasi. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Lebih lanjut Tubagus menyampaikan, penahanan terhadap tersangka, termasuk Jerinx merupakan kewenangan berdasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif.

Pertama, dikhawatirkan melarikan diri. kedua, dikhawatirkan berbuat kembali atau mengulangi perbuatannya. Dan yang ketiga adalah menghilangkan barang bukti.

"Kenapa tidak ditahan? karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita meskipun panggilan kedua, barang bukti sudah utuh disita oleh penyidik yang tidak mungkin dihilangkan, dan ketiga diindikasikan yang bersangkutan sudah meminta maaf," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tubagus juga mengatakan proses penyidikan tetap akan berjalan. Namun, penyidik masih membuka ruang kepada pihak-pihak untuk melakukan mediasi.

"Itu dipersilahkan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara. Sehingga kita memainkan dua dasar. Pertama UU dan kedua memainkan surat edaran Kapolri," tukasnya.

BERITA TERKAIT