logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 12 Agustus 2021 15:05 WIB

Satnarkoba Polres Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso. (Foto: PMJ News)
Keterangan Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi (Banten-Jakarta-Bogor).

Atas pengungkapan tersebut, petugas gabungan mampu meringkus seorang pelaku berinisial DGA alias Cil (23) dengan total barang bukti sebanyak 2.076,64 gram (2 kilogram) lebih dari tiga lokasi berbeda.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat jaringan narkoba lintas provinsi dengan pengintaian cukup lama.

"Kami amankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2076,64 gram (2 kilo) lebih dari 3 tempat lokasi berbeda,” tutur AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso saat Livestreaming melalui akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (12/8/2021).

Para pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Para pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Bismo melanjutkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berawal mula adanya informasi seorang pengedar yang sering melakukan transaksi di daerah Palmerah Jakarta Barat.

Selanjutnya, tim di bawah pimpinan Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari melakukan penyelidikan selama satu bulan lamanya. Dan, pada Kamis (5/8/2021) diperoleh informasi bahwa pelaku atau pengedar yang diketahui berinisial DGA melakukan transaksi narkoba di daerah Serang Provinsi Banten.  

Selanjutnya petugas berhasil meringkus pelaku di daerah Bogor Jawa Barat (TKP 1) dan berhasil mengamankan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2014,7 gram di dalam mobil yang dikendarai pelaku.

Tak berhenti di situ saja, kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan berhasil mendapatkan informasi pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di salah satu perumahan di daerah Bogor Jawa Barat.  

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Di TKP 2 ini, polisi berhasil menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,96 gram, tiga buah alat hisap sabu berupa cangklong dan satu buah timbangan.

Berprofesi Driver Online

Pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 57,98 gram.

“Lalu tiga buah alat hisab sabu berupa cangklong, satu buah amplop warna putih dan satu buah plastik hitam di pinggir jalan di Daerah Tanah Sereal Bogor (TKP 3),” tutur Bismo.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang driver taksi online dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seorang kuda (kurir) berinisial MA (DPO) atas arahan dari ME (DPO).

"Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari saudara ME (DPO),” katanya.  

Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan peranan pelaku adalah sebagai kurir narkoba dimana pelaku dikendalikan dari seseorang DPO berinisial ME.

"Saat ini pelaku ME sedang kami buru yang merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut " ujar Kompol Danang.

Dari pengakuan tersangka, pelaku DGA telah melakukan transaksi sebanyak enam kali selama setahun terakhir dengan upah yang ia terima sebesar Rp5 juta per kilogram.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT