test

Hukrim

Rabu, 15 Juni 2022 16:41 WIB

Satnarkoba Polres Jakbar Bongkar Peredaran 214 Kg Ganja Lintas Provinsi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bersama jajaran Polres Jakbar. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis daun ganja jaringan lintas provinsi asal Sumatera - Jawa, Rabu (15/6/2022).

Tak tanggung tanggung dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak 752 kilogram ganja kering siap edar dengan hasil ungkap sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil pengungkapan ini, Satnarkoba Polres Jakbar berhasil mengamankan satu orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba.

"Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara dengan barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Zulfan menjelaskan, tersangka NP (29) diperintahkan seorang laki-laki TA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan mobil.

"Keterangan pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan," tuturnya.

Petugas dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebanyak 214 kg ganja di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kecamatan Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara pada Selasa, 7 Juni 2022.

"Pelaku NP (29) mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja," terangnya.

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan kasus jaringan sebelumnya bila ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba.

"Jangan sampai kita sampai menyalahgunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya," imbaunya.

Di kesempatan yang sama, Kasat Resarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengungkapan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh polisi dan termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa.

Para pelaku mengemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung.

"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang," tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10.000.000.000 (10 miliar rupiah).

BERITA TERKAIT