test

News

Rabu, 11 Agustus 2021 20:00 WIB

Penumpang Bus AKAP di Terminal Jakarta Wajib Divaksin

Editor: Hadi Ismanto

Penumpang bus AKAP di terminal DKI Jakarta wajib divaksin. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) atau pelaku perjalanan jarak jauh minimal dosis pertama.

Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Syamsul menyebut calon penumpang bus yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti vaksin, dilarang untuk melanjutkan perjalanan, meskipun mengantongi bukti tes negatif Covid-19.

"Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Syamsul di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Menurut Syamsul, ketentuan itu berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A seperti Terminal Kalideres, Tanjung Priok, Kampung Rambutan, dan Terminal Terpadu Pulogebang. Nantinya, petugas memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus.

"Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI," tuturnya.

Syamsul menambahkan, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja, tetapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.

"Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," ujarnya.

BERITA TERKAIT