Rabu, 11 Agustus 2021 13:35 WIB
Perpanjangan PPKM Level 4, Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor meneruskan pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor.
Hal itu bertujuan mengurangi mobilitas warga, bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di aglomerasi wilayah Jabodetabek.
"Kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM Level 4," terang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya, di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021).
Adapun Kota Bogor bersama wilayah lainnya dalam aglomerasi Jabodetabek, ditetapkan masih berada pada PPKM Level 4.
Lebih jauh Bima Arya menuturkan, perpanjangan ganjil-genap di Kota Bogor diputuskan pasca melalui musyawarah dengan unsur forkopimda. Khususnya Kapolresta Bogor Kota.
"Perpanjangan pelaksanaan ganjil-genap ini sesuai dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, yakni setiap hari pada 10-16 Agustus 2021," ungkapnya.
Sementara itu, aturan pelaksanaan ganjil-genap serta lokasi titik ‘check point’ yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor ini merupakan gerakan disiplin masyarakat, untuk menahan diri selama satu hari.
Menurutnya, kegiatan ganjil-genap ini, masyarakat yang memiliki kegiatan di luar rumah dapat menahan diri satu hari saja. Yaitu, menyesuaikan dengan kendaraan bermotornya.
Kendaraan yang diizinkan melintas di Kota Bogor yaitu kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender.