logo-pmjnews.com

News

Senin, 26 Juli 2021 12:20 WIB

Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap 24 Jam Full di Hari Kerja Selama Sepekan

Editor: Fitriawan Ginting

Pos penyekatan di wilayah Bogor. (Foto: Dok Net)
Pos penyekatan di wilayah Bogor. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - PPKM Level 4 diperpanjang oleh pemerintah pusat. Terkait kebijakan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang kebijakan ganjil genap (Gage) selama sepekan ke depan, terhitung mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

Disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kebijakan Ganjil Genap selama 24 jam diperpanjang untuk mengubah dari melarang menjadi mengatur warga agar menahan diri tidak keluar rumah, baik untuk berbelanja kebutuhan dan sebagainya.

"Jadi berlaku di hari kerja, tidak hanya weekend (akhir pekan) saja," kata Susatyo Purnomo, Senin (26/7/2021).

Dengan kebijakan ini, ia berharap peran serta masyarakat bisa menyukseskan kebijakan ini dalam mengurangi mobilitas. Ini penting dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 agar wilayahnya dan juga Tanah Air segera lepas dari bayang-bayang Covid-19.

"Kami tetap berlakukan Ganjil Genap 24 jam di 17 titik sekat dengan 4 pola. Masih sama seperti sebelumnya," tegas Susatyo.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya menyebut, ada tren kasus positif sedikit melandai walaupun belum signifikan. "Kasus positif turun sedikit grafiknya, walaupun belum signifikan. Jadi, mobilitas warga masih perlu ditekan lagi, karena trennya sudah bagus," terangnya.

Menurutnya, tiga kriteria warga yang meninggal saat isoman, yakni 85% adalah mereka yang belum divaksin, sebagian besar di atas 50 tahun dan terakhir, memiliki komorbid (penyakit penyerta).

BERITA TERKAIT