Rabu, 11 Agustus 2021 07:29 WIB
Gage Diberlakukan, Polda Metro Tetap Periksa STRP di 8 Titik DKI Ini
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menegaskan tetap bakal melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), walaupun sudah menghentikan operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek. Sebagai gantinya, ganjil genap diberlakukan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pemeriksaan STRP siap dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan DKI Jakarta.
"STRP tetap jadi persyaratan. Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik. Inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," tutur Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Sambodo kembali melanjutkan, tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.
"Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan di 100 titik dan akan menggunakan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas di masa PPKM.
Sebagai gantinya Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap. Jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap antara lain:
1.Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. Jalan Majapahit,
5. Jalan Gajah Mada,
6. Jalan Hayam Wuruk,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Gatot Subroto.