Selasa, 10 Agustus 2021 10:35 WIB
Diperpanjang Dua Pekan, Ini Aturan Baru PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyampaikan sejumlah daerah luar Jawa-Bali masih tetap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4.
Kebijakan pembatasan ini berlaku selama dua pekan, mulai 10 - 23 Agustus 2021. Selama pemberlakuannya, terdapat sedikit penyesuaian untuk daerah yang masuk dalam kategori level 3.
"(Ada) perubahan pembatasan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali," ujar Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
Dia menambahkan, perubahan tersebut seperti kegiatan belajar mengajar yang mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka, serta izin untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Airlangga menjelaskan, setidaknya ada 302 kabupaten/kota yang masuk dalam level asesmen 3 dan 4 yang bakal mengikuti aturan baru tersebut. Sementara, ada 45 kabupaten/kota yang akan tetap menerapkan PPKM Level 4, dan 39 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2.
Berikut sejumlah penyesuaian aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3:
- Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster tutup 5 hari.
- Restoran dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.
- Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
- Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
- Khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 4, tempat ibadah diizinkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.