test

News

Jumat, 6 Agustus 2021 15:20 WIB

Kejagung Berhentikan Pinangki Secara Tdak Hormat

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang dugaan suap pengurusan fatwa MA. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan secara tidak hormat Pinangki Sirna Malasari dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dia terbukti bersalah dan menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari SH, MH," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (6/8/202).

Dengan ketetapan tersebut, sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Dok Net)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Dok Net)

Diberitakan sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Namun, pada vonis banding Pinangki yang diputuskan hakim Pengadialn Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara bagi perempuan berstatus jaksa itu disunat dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.

Putusan terhadap Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni lalu.

BERITA TERKAIT