test

Hukrim

Jumat, 6 Agustus 2021 13:20 WIB

Surat PCR Palsu Marak di Bandara Sentani, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

Editor: Ferro Maulana

Pelaku pemalsuan diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Anggota Satreskrim Polres Jayapura Polda Papua, meringkus tiga orang pemalsuan ratusan surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dan satu orang calon penumpang di Bandara Sentani, Papua.

Para pelaku terdiri dari 1 pria dan 2 wanita masing-masing berinisial SM (23), NK (22) dan MA (20). Sedangkan, calon penumpang berinisial TH (38).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen menuturkan, penangkapan tiga orang pelaku pembuat surat PCR palsu itu berawal dari petugas KKP Bandara Sentani yang menemukan seorang calon penumpang berinisial TH (38) yang menggunakan surat hasil PCR palsu.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen. (Foto: Dok Net)
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen. (Foto: Dok Net)

“Kasus pemalsuan surat PCR ini baru dilaporkan ke kami (Polres Jayapura). Berdasarkan laporan tersebut anggota Polsek Kawasan Bandara Sentani langsung mengamankan salah seorang tersangka berinisial SM (23),” tutur Kapolres kepada wartawan.

Kemudian, Satuan Reserse Kriminal anggota mengembangkan kasus ini ke rumah indekos pelaku yang berada di pasar baru Youtefa Abepura. Di sana anggota kembali mampu membekuk dua orang wanita yang juga pelaku berinisial NK (22) dan MA (20).

Kapolres melanjutkan, dari hasil penggeledahan di indekos pelaku didapati juga peralatan untuk membuat surat swab PCR palsu. Antara lain, kartu vaksin, laptop, printer, cap/stempel dan beberapa lembar surat PCR palsu.

Sekarang, tiga pelaku dan seorang calon penumpang berinisial TH (38) masih intensif dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami dalami sudah berapa lama mereka beroperasi di Bandara Sentani. Ketiganya dan seorang penumpang tersebut saat ini telah kami tahan dan mendekam di sel tahanan Polres Jayapura,” sambungnya.

“Tiga pelaku dan penumpang kami jerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

BERITA TERKAIT