Rabu, 4 Agustus 2021 19:01 WIB
Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya yang Digeser
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan Tahun Baru Islam tidak berubah, yakni tetap 1 Muharram 1443 Hijriyah. Hanya liburnya digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
"Tahun baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriyah bertepatan 10 Agustus 2021. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021," ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Menurut Kamaruddin, perubahan hari libur ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang diputuskan beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 Hijriyah, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah. Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata Kamaruddin.