logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 4 Agustus 2021 15:35 WIB

Polisi Tetapkan Pengendara Moge Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Bintaro

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kecelakaan sepeda motor. (Foto: Dok PMJ News)
Ilustrasi kecelakaan sepeda motor. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan menetapkan AS, pengendara motor gede penabrak pemotor wanita berinisial H (50) sebagai tersangka. Remaja berinisial berusia 17 tahun itu tengah melakukan Sunday Morning Ride (Sunmori) di kawasan Bintaro.

"Pengendara sepeda motor besar pada kecelakaan tersebut menjadi tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso dikantornya, Rabu (4/8/2021).

"Pada hari ini, kasus (kecelakaan) tersebut telah naik ke proses penyidikan," lanjutnya.

Menurut Nanda, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan lengkap oleh pihak Kepolisian. Salah satunya dua rekaman Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.

"Pertama adalah di depan Hotel Santika Bintaro dan kedua kami sudah mendapat rekaman CCTV dari pihak pengelola di sekitar lokasi, yaitu tepatnya berada di atas fly over Permata Bank. Kemudian juga hasil visum sudah keluar dari korban," jelasnya.

Berdasarkan rekaman kamera pengintai tersebut, lanjut Nanda, pihaknya mendapatkan fakta bahwa saat insiden maut itu terjadi, pengendara motor berkapasitas 650 CC itu sempat berpindah jalur.

Saat berpindah jalur itu, lanjut Nanda, tersangka juga telah lalai dengan tidak memperhatikan kondisi sekitarnya saat berpindah jalur.

"Pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur dan mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat (korban) tersebut," paparnya.

Atas kelalaiannya, remaja berinisial AS tersebut dikenakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengandara lain.

"Ancaman pidananya adalah enam tahun penjara maksimal," tukasnya.

BERITA TERKAIT