logo-pmjnews.com

News

Senin, 2 Agustus 2021 16:50 WIB

Usai Kecelakaan Maut, Polres Tangsel Tilang Moge Tak Dilengkapi Surat

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar operasi penertiban kepada pengendara. (Foto: PMJ News)
Polres Tangerang Selatan menggelar operasi penertiban kepada pengendara. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Satlantas Polres Tangerang Selatan menggelar operasi penindakan terhadap pengendara motor gede (Moge) di Bintaro, Senin (2/8/2021). Hal ini dilakukan setelah sehari sebelumnya terjadi kecelakaan yang menewaskan pemotor wanita.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Rokhmatulloh mengatakan kebanyakan kendaraan moge yang dilakukan penindakan tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

"Kemudian, menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar, Ada juga yg dikenakan pelanggaran rambu-rambu batas Kecepatan, spion tidak dipasang, tanpa plat nomor dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara," ungkap Iptu Rohkhmatullah dalam keterangannya.

Menurut Rokhmatulloh, giat penertiban dan penindakan ini akan rutin dilaksanakan. Terutama Pada saat Sunmori di Sekitar Bintaro Pondok Aren, Alam Sutera Serpong dan Jalan Raya BSD yang biasa digunakan untuk berkumpulnya Komunitas Moge.

"Kami lakulan karena memang ada beberapa keluhan dari warga masyarakat terkait dengan ulah segelintir oknum yang mengganggu kenyamanan masyarakat, pada saat beraktifitas," tuturnya.

Rokhmatulloh juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya. Mulai dari menggunakan helm hingga tidak berkendara secara ugal-ugalan.

"Ingat ada masyarakat lain yang juga berkepentingan di Jalan Raya tersebut. Mari kita sama sama berdisiplin dalam berlendara agar terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," tukasnya.

BERITA TERKAIT