test

Hukrim

Sabtu, 29 Mei 2021 19:19 WIB

Moge Masuk Jalur Busway, Polisi: Kita Tilang, Semua Sama di Muka Hukum

Editor: Ferro Maulana

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. (Foto :PMJ/Yenni).

PMJ NEWS -  Anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat tegas menindak pengendara moge yang nekat masuk jalur busway di Jl Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tegas melakukan penindakan terhadap pengendara moge di kawasan Jakarta Pusat.

Menurutnya, penindakan itu telah sesuai prosedur. Seluruh pengendara moge mendapat surat tilang, jika melanggar aturan.

Adapun, para pengendara bakal dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang rambu-rambu lalu lintas.

"Kami tilang dengan, kena Pasal 287 ayat (1)," ujarnya, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (29/05/2021)

Untuk diketahui Pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi sebagaimana berikut;

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Untuk diketahui, Tim Tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak tegas moge masuk jalur busway di Jl. Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jl. Gajah Mada.

Dalam penilangan itu, polisi mendapati empat pengendara moge yang sedang melewati jalur busway. Selanjutnya, polisi langsung menyerahkan surat tilang kepada pengendara moge tersebut.

"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum," pungkas Sambodo.

BERITA TERKAIT