test

News

Selasa, 3 Agustus 2021 09:50 WIB

SIM C Dibagi 3 Golongan, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Tetap Sama

Editor: Fitriawan Ginting

Biaya pembuatan SIM semua golongan tetap sama. (Foto: PMJ/Gtg).

PMJ NEWS - Pemberlakuan penerapan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM C)  dimulai pada bulan Agustus 2021 ini. Sesuai informasi sebelumnya, SIM C dibagi menjadi 3 golongan yakni pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.Terkait biaya, tidak ada perbedaan.

Hal ini disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman. Ia menjelaskan, biaya pembuatan ketiga jenis SIM C tersebut sama dan taka da perbedaan. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tidak ada perubahan dan regulasinya tetap sama. Hanya pembagian golongannya saja. Untuk biaya pembuatan PNBP semuanya sama, tidak ada perbedaan," kata Arief Budiman, baru-baru ini.  

Dan berikut biaya pembuatan SIM C


1.    SIM C Rp 100.000
2.    SIM C1 Rp 100.000
3.    SIM C2 Rp 100.000

Untuk biaya perpanjangan diluar biaya asuransi sebagai berikut:


1.    SIM C Rp 75.000
2.    SIM CI Rp 75.000
3.    SIM CII Rp 75.000

Pengenaan biaya hanya pada peningkatan golongan SIM baru saja.

“Biaya dikenakan saat mengganti golongan SIM C saja. Dikenakan biaya BNPB SIM baru sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandas Arief.

BERITA TERKAIT