logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 31 Juli 2021 22:00 WIB

Viral Pesepeda Melintas di JLNT Antasari, Polisi: Aturannya Belum Boleh

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Para pesepeda di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Para pesepeda di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Viral di media sosial rombongan pesepeda road bike yang terdiri dari 15 orang melintas di Jalan Layang Non Tol Antasari, Jakarta Selatan di masa PPKM Level 4. Para pesepeda tersebut bergerombol hingga membuat satu ruas jalan tertutup.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melarang keras tindakan yang dilakukan para pesepeda road bike tersebut.

"(Aturannya) belum diperbolehkan, karena masih PPKM level 4. Intinya setiap kegiatan yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat akan kita himbau agar membubarkan diri," jelas Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).

Sambodo menjelaskan pihaknya akan menyelidiki video tersebut, guna mengetahui waktu kejadian. "Karena memang kejadiannya kan belum tentu hari ini," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sambodo mengatakan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (Pergub).

"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ungkap Sambodo kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Menurut Sambodo, peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BERITA TERKAIT