Sabtu, 31 Juli 2021 22:00 WIB
Viral Pesepeda Melintas di JLNT Antasari, Polisi: Aturannya Belum Boleh
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Viral di media sosial rombongan pesepeda road bike yang terdiri dari 15 orang melintas di Jalan Layang Non Tol Antasari, Jakarta Selatan di masa PPKM Level 4. Para pesepeda tersebut bergerombol hingga membuat satu ruas jalan tertutup.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melarang keras tindakan yang dilakukan para pesepeda road bike tersebut.
"(Aturannya) belum diperbolehkan, karena masih PPKM level 4. Intinya setiap kegiatan yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat akan kita himbau agar membubarkan diri," jelas Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
Sambodo menjelaskan pihaknya akan menyelidiki video tersebut, guna mengetahui waktu kejadian. "Karena memang kejadiannya kan belum tentu hari ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sambodo mengatakan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (Pergub).
"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ungkap Sambodo kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Menurut Sambodo, peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).