Jumat, 30 Juli 2021 15:20 WIB
Penyidik Polda Metro Sita Ponsel Jerinx Sebagai Barang Bukti
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Musisi I Gede Aryana alias Jerinx telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx diperiksa sebagai saksi dengan barang bukti berupa handphone yang turut disita.
"Di sana penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (30/7/2021).
"Untuk barang bukti yang disita, handphonenya (Jerinx)," imbuhnya.
Yusri menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidik. Kedepan, ia tidak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi lain guna mendalami kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan tersebut.
"Penyidik sudah kembali, nanti sambil menunggu perkembangan selanjutnya yakni hasil penyidikan. Termasuk dengan saksi-saksi lain yang harus kita panggil lagi untuk pemeriksaan," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik telah menjadwalkan proses pemeriksaan terhadap Jerinx di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7/2021) lalu. Kendati demikian, suami dari Nora Alexandra tersebut tidak dapat menghadiri dikarenakan sakit.