test

Hukrim

Kamis, 29 Juli 2021 11:20 WIB

Palsukan Surat Rapid Antigen, Sopir Travel dan Pegawai Outsourcing Dibekuk

Editor: Ferro Maulana

Kasus penipuan atau pemalsuan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Modus kejahatan memalsukan surat rapid antigen makin marak. Seorang sopir travel gelap dan pegawai outsourcing di Pelabuhan Bakauheni dibekuk polisi karena terbukti memalsukan surat rapid antigen Covid-19.

Adapun para pelaku ini menjual nama sebuah klinik yang bernama Budi Pratama yang berada di Lampung Timur kepada para korban.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan adanya pungli berkedok surat rapid tes antigen palsu pada saat operasi penyekatan PPKM Darurat serta PPKM Level di Pelabuhan Bakauheni.

Kedua pelaku pemalsuan surat rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni ini menjual nama sebuah klinik untuk meyakinkan para korbannya.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengungkapkan pelaku W (37) honorer outsourcing Pelabuhan Bakauheni dan D (29) sopir travel ilegal, keduanya diringkus ketika beraksi beberapa hari kemarin.

Polisi pun telah menyelidiki klinik Budi Pratama yang disebut pelaku tidak ada di Lampung Timur melainkan berada di Jakarta.

Lebih jauh, Erwin menuturkan, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda dimana pelaku W memeras penumpang kendaraan yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

Kemudian pelaku W mengarahkan penumpang kepada pelaku D untuk membuat surat rapid test antigen tersebut. Selanjutnya, pelaku W ini memeras uang sebesar Rp200 ribu per satu surat rapid test antigen palsu.

Sementara itu, untuk pelaku D setelah mendapatkan penumpang, ia meminta korban mengisi sendiri surat rapid test antigen tanpa dilakukan rapid test.

Selanjutnya usai mempunyai surat rapid test antigen palsu, pelaku D lalu membawa penumpang kepada pelaku W yang kemudian memasukkan penumpang dan kendaraannya melalui pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.

Kedua pelaku ini mengaku baru kali pertama melakukan aksi tindak pidana pemalsuan surat rapidtes antigen dan pemerasan terhadap dua orang penumpang yang menjadi korbannya.

"Berdasarkan bukti digital milik pelaku D pelaku sudah beberapa kali pelaku melakukan kegiatan pemalsuan surat rapid tes antigen," ungkap AKBP Edwin.

Atas perbuatannya saat ini kedua pelaku berada di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal yang berbeda.

Atas kasus ini, pelaku W akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lalu, pelaku D akan dijerat dengan Pasal 268 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT