Kamis, 29 Juli 2021 10:35 WIB
Polisi: Kakek yang Bunuh Istrinya di Jaksel Terancam Hukuman Mati
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang kakek berinisial AR (66) yang diduga membunuh isterinya, M (63) dengan memukul kepala bagian belakang saat tengah terlelap tidur. Peristiwa tersebut terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Iya, dipukul dua kali dengan menggunakan linggis di bagian kepala ketika tertidur," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Azis mengatakan, pelaku AR sempat mengelak dan membantah tuduhan pembunuhan istrinya. Tapi berdasarkan serangkaian bukti yang dikumpulkan, dia akhirnya mengakui perbuatannya.
"Sebelum kita temukan bukti-bukti yang menempel kepada tersangka, dia sempat tidak mengakui perbuatannya. Tapi setelah kita temukan bukti-bukti lainnya seperti temuan bercak darah di badannya, dia tidak bisa mengelak," tuturnya.
Dari pengakuannya, kata Azis, pelaku AR dan korban telah menikah sejak 1973. Namun sejak lima tahun terakhir memendam dendam lantaran menduga istrinya main mata dengan pria lain. Pelaku pun telah merencanakan aksi pembunuhan itu.
"Dia mencari kesempatan yang pas untuk melakukan eksekusi, termasuk mempersiapkan alat yang digunakan. Kebetulan tersangka maupun korban masih tinggal dengan beberapa anak dan mantunya. Jadi dia menunggu anaknya keluar dari rumah," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dengan hukuman mati. Dia dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Selain itu, disangkakan Pasal 40 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.