logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 25 Mei 2021 12:50 WIB

Kasus Pembakarkan Alquran, Polisi: Pelaku Sakit Hati Putus Cinta

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Ardiansyah. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Ardiansyah. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pria pembakar Alquran yang viral di media sosial. Dari hasil interograsi terungkap aksi pelaku berinisial M ini dilatarbelakangi sakit hati kandasnya hubungan asmara.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan didasari sakit hati ini pelaku membuat akun palsu atas nama mantan pacar. Selanjutnya, pelaku menyebarkan aksi pembakaran tersebut.

"Ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampul agama," ujar Kombes Azis kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Azis menjelaskan, pelaku M diketahui merupakan mantan pacar dari seorang wanita yang berinisial F. Menurut dia, nama F itu yang digunakan dalam video viral yang tersebar di media sosial.

"Setelah kita telusuri, ternyata itu digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut," tuturnya.

Adapun motif pelaku M menggunakan ujaran kebencian berbasis agama, kata Azis, agar cepat viral. Dengan begitu, balas dendam terhadap F tersebut berhasil.

"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama, agar menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 6 tahun.

BERITA TERKAIT