logo-pmjnews.com

News

Rabu, 28 Juli 2021 15:35 WIB

Disparekraf DKI Izinkan Restoran-Salon Beroperasi, Tapi Ini Syaratnya

Editor: Ferro Maulana

Pemprov DKI Jakarta izinkan restoran atau tempat makan bukan hingga pukul 12 malam. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemprov DKI Jakarta izinkan restoran atau tempat makan bukan hingga pukul 12 malam. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengizinkan restoran-kafe outdoor serta salon beroperasi selama PPKM level 4 di wilayah Ibu Kota.

Adapun syarat yang wajib dipatuhi yaitu telah tervaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tercantum dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Surat keputusan itu ditandatangani Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada Senin (26/7/2021).

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin, red)" demikian tulis SK Plt Kadisparekraf DKI.

Kapasitas pengunjung di resto dan kafe outdoor hanya dibolehkan 25 persen namun dibatasi waktu makan maksimal 20 menit.

Dibolehkannya dine in di kafe serta restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB. Restoran juga dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ.

Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal atau pusat perbelanjaan.

Kapasitas pengunjung di resto dan kafe outdoor hanya dibolehkan 25 persen dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit.

Dibolehkannya dine in di kafe dan restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB. Restoran juga dilarang menampilkan pertunjukan live music serta DJ.

Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal.

"Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambu dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin),”tutupnya.

 

BERITA TERKAIT