test

Hukrim

Rabu, 28 Juli 2021 07:29 WIB

Hewan Peliharaan Buang Kotoran, Pria Ini Tega Aniaya Tetangga Hingga Tewas

Editor: Ferro Maulana

Pelaku penganiayaan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Gara-gara hewan peliharaan jenis anjing poodle (pudel) buang kotoran di depan rumah, pria ini tega aniaya tetangganya sendiri hingga tewas.

Ya, korban Agustanu Hamdani (59) sempat mendapatkan perawatan di RS Puri Indah Kembangan Jakarta Barat namun nyawanya tidak tertolong.

Kejadian tersebut terjadi di perumahan Duri Kosambi Baru Cengkareng Jakarta Barat Blok CEX 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (24/7/2021) Sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

"Ya benar kejadian tersebut terjadi di perumahan Duri Kosambi Baru Cengkareng Jakarta Barat Blok CEX 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat " ujar Kompol Egman saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021) pagi.

Egman menjelaskan kejadian naas tersebut terjadi pada sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 15.00 Wib dimana saat anak korban yang diketahui bernama Josephine Angela membawa jalan jalan anjing miliknya jenis anjing pudel di sekitar perumahan.

Sesaat melewati rumah pelaku yang mana merupakan tetangganya sendiri JA (47) kemudian hewan jenis anjing pudel tersebut buang kotoran.

"Pelaku Marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya " tutur Egman

Setelah ditegur oleh pelaku kemudian anak korban mengadukan kepada korban selaku ayahnya. Mendengar kejadian tersebut kemudian korban menghampiri rumah pelaku.

Setiba di rumah pelaku antara pelaku dengan korban terjadi percekcokan hingga menimbulkan kegaduhan dan saksi yang mana tetangganya sendiri hingga keluar rumah.
.
"Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban," tuturnya.

Setelah kejadian tersebut kemudian korban dilarikan ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong lalu anak korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cengkareng.

Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan setelah pihaknya menerima adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi

"Tak butuh memakan waktu lama pelaku berhasil kami amankan di kediamannya " ujar Iptu Bintang

Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

BERITA TERKAIT