test

News

Selasa, 8 Januari 2019 18:16 WIB

Sosialisasi Dahulu, Pemprov DKI Tunda Razia Anjing dan Kucing Liar

Editor: Redaksi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. (Foto: Istimewa)
PMJ - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, memberikan arahan untuk Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) agar menunda razia hewan penular rabies (HPR). Penundaan itu dilakukan menanggapi perbincangan di media sosial yang memberikan beragam respon terkait adanya rencana razia tersebut. Terutama karena banyaknya reaksi negatif dari masyarakat, warganet, hingga komunitas pecinta hewan. Mereka khawatir berbagai hewan itu akan diperlakukan dengan buruk saat penangkapan yang menurut rencana awal akan dilakukan hari ini, Selasa (08/01/2019). Seperti dengan ditangkap menggunakan jaring, kemudian dimasukkan ke dalam kandang yang sempit dan berdesakan, serta kabar lainnya yang belum tentu benar. Untuk hal ini sebenarnya KPKP telah memberikan penjelasannya. Mereka hanya akan menangkap hewan yang diliarkan, bukan binatang peliharaan. Penangkapan dimaksudkan agar tidak mengganggu lingkungan dan tidak menggigit manusia. Setelah ditangkap, anjing dan kucing liar juga akan ditempatkan di penampungan hewan. "Kami sudah kerja sama dengan penyayang (binatang), ada selter yang mau menampung," ujar Tati, di Jakarta, belum lama ini. [caption id="attachment_7400" align="aligncenter" width="700"]Razia hewan peliharaan kucing dan anjing oleh Pemprov DKI Jakarta. Razia hewan peliharaan kucing dan anjing oleh Pemprov DKI Jakarta.[/caption] Berikutnya, pada hari ini, Tati mengaku telah menerima instruksi dari Gubernur DKI untuk menunda razia tersebut. Dinas KPKP pun setuju, kegiatan akan diganti dengan sosialisasi dan bukan penangkapan. Kegiatan sosialisasi dilancarkan secara serentak di lima wilayah Jakarta mulai Selasa (08/01/2019) pukul 08.00 WIB. Kelima wilayah tersebut antara lain, Jakarta Pusat: Kelurahan Mangga Dua Selatan; Jakarta Utara: Kelurahan Sukapura; Jakarta Selatan: Kelurahan Ragunan; Jakarta Barat: Kelurahan Jelambar; dan Jakarta Timur: Kelurahan Kelapa Dua Wetan Belum dipastikan sampai kapan sosialisasi akan dilakukan, tapi kegiatan ini dilakukan sesuai aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai cara pemeliharaan hewan yang tertuang dalam Perda Nomor 11 tahun 1995. Saat masa sosialisasi, masyarakat akan diberikan pemahaman terkait tata cara pemeliharaan HPR yang tepat agar tak membahayakan lingkungan. Dinas KPKP juga akan memberikan penjelasan mengenai pengendalian penyakit rabies. "Arahan Pak Gubernur kami tidak ada penangkapan hari ini, kami hanya isi dengan komunikasi, informasi dan edukasi. Intinya kami tidak melakukan penangkapan," ujar Kepala Dinas KPKP Darjamuni menambahkan. Hal tersebut juga dikatakan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim. "Kegiatan hari ini pure sosialisasi dan vaksinasi, untuk penertiban kita prioritas pada pengaduan-pengaduan," kata Ali, di Jakarta, Selasa (08/01/2019). Kegiatan yang sama juga telah dirampungkan di kantor RW 01 Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat. Bahkan, menurut Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat Marsawitri, kegiatan tersebut rutin dilakukan oleh Sudin. Contohnya pada November 2018, daerah tersebut juga baru menerima vaksinasi. Dia juga menjelaskan, dengan digelarnya acara ini Dinas KPKP berharap dapat mempertahankan DKI Jakarta sebagai daerah bebas rabies sejak 2004. Nantinya diharapkan juga tidak ada kasus gigitan HPR dan pemilik lebih bertanggung jawab dalam memelihara HPR. Pemerintah juga telah menggandeng semua stakeholder dan penyayang binatang untuk menangani masalah ini. Tindakan Pemprov dalam menunda penangkapan pun mendapat respons positif dari masyarakat. (FER).

BERITA TERKAIT