test

News

Selasa, 27 Juli 2021 12:35 WIB

Selama Masa PPKM, Transportasi Kereta dan Udara Turun Hingga 79 Persen

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi moda Transportasi. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 yang berlaku pada 3 - 25 Juli telah berdampak pada sektor transportasi, khususnya perkeretaapian dan angkutan udara.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memaparkan pergerakan penumpang kereta api anjlok 79 persen dibandingkan periode Juni 2021. Pada 3-25 Juli, rata-rata penumpang kereta api jarak jauh dan lokal hanya 18.423 orang per hari, sementara pada Juni lalu sebanyak 86.514 penumpang per hari.

"KAI mendukung pembatasan mobilisasi di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak," ungkap Vice President KAI, Joni Martinus, Selasa (27/7/2021).

Menurut dia, penurunan penumpang terjadi karena KAI mengurangi jumlah perjalanan kereta hingga 40 persen. Rata-rata perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal selama PPKM Darurat dan Level 4 hanya 208 atau turun dari Juni yang sebanyak 348 pergerakan per hari.

Tak berbeda dengan KAI, PT Angkasa Pura I (Persero) juga mencatat penumpang pesawat di 15 bandara yang dikelola perseroan selama periode 3 hingga 25 Juli hanya sebesesar 600.897 orang.

Sedangkan jumlah pergerakan pesawat sebanyak 11.461. Adapun pergerakan kargo sebanyak 23,1 ribu ton.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan terdapat tren penurunan jumlah pergerakan penumpang, pesawat udara, serta kargo di bandara milik perusahaannya. Untuk penumpang, terdapat penurunan yang sangat drastis, yaitu 76 persen.

Sementara itu pergerakan pesawat udara dan kargo masing-masing mengalami penurunan sebesar 54 persen dan 16 persen.

"Dapat dikatakan penurunan ini menjadi pertanda bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu menekan pergerakan warga masyarakat melalui transportasi udara," jelas Faik.

BERITA TERKAIT