Senin, 26 Juli 2021 12:05 WIB
PPKM Diperpanjang, Kementerian Perhubungan Sesuaikan Syarat Perjalanan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan menyesuaikan aturan syarat perjalanan bagi pengguna transportasi publik dengan merujuk kembali terhadap surat edaran (SE) Satgas Nomor 14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Jubir Kemenhub Adita Irawati menuturkan selama ini syarat perjalanan yang diterbitkan oleh Kemenhub selalu merujuk pada SE yang diterbitkan Satgas Covid 19.
Maka, dengan adanya kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang PPKM, pihaknya pun akan kembali merujuk ke SE Satgas Nomor 14/2021.
Adapun, syarat perjalanan berdasarkan SE itu yaitu menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR yang berlaku 2x24 jam untuk transportasi udara dan vaksin setidaknya suntikan pertama.
Untuk transportasi selain angkutan udara diwajibkan PCR/antigen, sedangkan di kawasan aglomerasi masih diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.
“Bila nanti Satgas melakukan penyesuaian SE dan mengeluarkan ketentuan yang baru, tentu kami juga akan melakukan penyesuaian lagi,” terangnya, di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Adita melanjutkan, tidak ada pelonggaran bagi pelaku perjalanan selama masa perpanjangan PPKM level 4. Melainkan kembali melanjutkan penerapan SE Nomor 14/2021.
“Tidak ada pelonggaran. Yang ada melanjutkan ketentuan di SE Nomor 14/2021, dimana di situ ketentuan usia 18 tahun juga masih berlaku,” sambungnya.
Terpisah VP Public Relations KAI Joni Martinus memaparkan, mulai 26 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Sedangkan, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Selanjutnya, bagi pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, untuk perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Adapun pengguna KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.