Senin, 26 Juli 2021 08:40 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Tetap Berlakukan Pemeriksaan STRP
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo telah menetapkan PPKM Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa-Bali diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021.
Merespon kebijakan pemerintah, Polda Metro Jaya menegaskan aparat keamanan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, perpanjangan tersebut berarti aturan perjalanan masih sama.
"Aturan perjalanan sama. Tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," terang Sambodo kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (25/7/2021) malam.
Sambodo melanjutkan, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal serta non esensial.
Bahkan, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021.
Sempai sekarang, pos penyekatan yang didirikan berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan kebijakan untuk melanjutkan PPKM Level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.
Dengan pertimbangan itu pula Presiden Jokowi menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.