test

Hukrim

Sabtu, 24 Juli 2021 08:08 WIB

Korban Sodomi Terus Bertambah, Predator Anak Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah. (Instagram Polres Pangkal Pinang).

PMJ NEWS -  Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang telah meringkus predator anak. Namun demikian korban dari kebiadaban pelaku justru terus bertambah.

Hingga sekarang telah ada lima orang melapor sebagai korban kekerasan seksual (sodomi) yang dilakukan oleh tersangka Anton (32).

"Usai kami melakukan penyidikan lebih lanjut, siang ini korban berkembang menjadi lima orang," terang Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam siaran persnya.

Adapun para korban itu antara lain, JS (11), IM (9), FH, (10), FK (14) dan IM (14). Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan ada lagi korban lainnya.

"Tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka Anton ini, sudah dilakukan pada bulan Januari dan Juni 2021," beber Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, para korban mengakui disodomi pelaku berulang kali di tempat (TKP) yang berbeda.

"Menurut pemeriksaan awal terhadap para korban, ada yang baru satu kali dan ada yang sampai lima kali," ungkapnya.

Sampai sekarang, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan lainnya, bila ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan tersebut.

Nantinya, tersangka bakal terancam dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 82 Pasal (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan PPU Tahun 2016.

“Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT