test

News

Selasa, 20 Juli 2021 09:22 WIB

Ini Syarat Perjalanan Gunakan Kereta Api Selama Libur Idul Adha

Editor: Ferro Maulana

Kereta api jarak jauh. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pemerintah terus berupaya menekan jumlah penumpang kereta api selama masa libur nasional Hari Raya Idul Adha yang jatuh hari ini Selasa (20/7/2021).

Hal tersebut dilakukan seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021.

Surat Edaran yang berlaku sejak 19 Juli 2021 ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menuturkan kebijakan ini ditetapkan memang untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api khususnya pada periode libur Idul Adha 2021.

“Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Sumatera,” ungkap Zulfikri dilansir dari siaran persnya, Selasa (20/7/2021).

Isi surat edaran itu menjelaskan perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau 18-25 Juli 2021 dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Di samping itu, juga diperuntukkan bagi perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sedangkan, untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

Khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian atau surat keterangan lainnya.

"Sementara itu untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat tugas dari tempat kerjanya,” ujarnya menegaskan.

Zulfikri kembali mengungkapkan, persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khsusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

Adapun perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antarkota. Sementara untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

“Untuk itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," tutupnya.

BERITA TERKAIT