logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 13 Juli 2021 20:08 WIB

Bekuk Pelaku Pemalsuan Surat PCR, Polisi: Tawarkan Melalui FB

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya kembali meringkus oknum nakal yang beraksi dalam memalsukan dokumen syarat perjalanan, salah satunya surat swab PCR.

Oknum tersebut masing-masing berinisial RJ selaku otak dibalik aksi dan sang kekasih yang berinisial MDP dengan peran membantu input data.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua tersangka spesialis dalam pembuatan surat swab antigen dan PCR.

"Modusnya menawarkan melalui Facebook (FB), mereka melakukan transaksi dan spesialisnya memang di surat swab antigen dan PCR saja. Pengakuannya 2021, dan masih kami dalami," terang Yusri dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

"Barang bukti yang turut kita amankan ada peralatan untuk mencetak dan bukti transaksi. Ini mereka tarifkan mulai dari Rp170-180 ribu," lanjutnya.

Yusri melanjutkan, kedua tersangka tidak hanya menerima permintaan pemalsuan surat swab dengan hasil negatif namun juga ada beberapa yang meminta hasil reaktif. Hal itu digunakan untuk memanipulasi pihak perusahaan agar tidak diminta bekerja.

"Yang memesan bukan hanya minta hasil negatif saja, tapi juga ada yang pernah memesan untuk hasil positif Covid-19. Ini biasanya dipesan oleh pekerja yang tidak mau masuk kantor, tidak mau bekerja," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua sejoli ini dipersangkakan dalam Pasal 263 dan Pasal 268, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT