logo-pmjnews.com

News

Senin, 12 Juli 2021 12:35 WIB

Masyarakat yang Ingin Menuju Kepulauan Seribu Wajib Bawa Syarat Ini

Editor: Ferro Maulana

Dermaga di Kepulauan Seribu. (Foto: Dok Net)
Dermaga di Kepulauan Seribu. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyekatan terhadap warga dari dan menuju ke Kepulauan Seribu. Adapun penumpang kapal yang akan menyeberang diwajibkan membawa dokumen yang ditentukan.

Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo menerangkan penumpang harus mempunyai surat vaksin covid-19, surat tanda pengenal berupa KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi, dan surat keterangan negatif Covid-19.

"Bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," terang Sulistiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Dirinya kembali menjelaskan, aturan itu berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu.

Di samping itu, pihaknya kembali menegaskan seluruh objek wisata yang ada di Kepulauan Seribu ditutup sementara selama PPKM darurat.

"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," ungkapnya.

Untuk diketahui, penutupan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu berlangsung selama 3-20 Juli 2021 sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut terkait dengan Keputusan Gubernur nomor 875 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19. Kemudian, ada SK Kadis Parekraf Nomor 440 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM di sektor pariwisata juga menjadi acuan penutupan sementara ini.

BERITA TERKAIT