test

News

Sabtu, 17 Juli 2021 15:03 WIB

Lakukan Perjalanan Jauh, Polisi Imbau Warga Patuhi Aturan di Terminal Resmi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS -  Selama masa PPKM Darurat, pihak kepolisian terus menindak tegas armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang menyediakan perjalanan jarak jauh agar tetap mematuhi aturan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus meminta warga untuk berangkat dari terminal resmi jika memang hendak melakukan perjalanan jauh.

"Ada tiga terminal untuk memudahkan pengecekan tiap warga yang akan keluar dari wilayah Jakarta, ini dipersempit, makanya hanya tiga terminal resmi saja yakni Kalideres, Pulogebang dan terminal Kampung Rambutan," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).

Di setiap terminal resmi tersebut, Yusri menegaskan calon penumpang akan menjalani pemeriksaan syarat dan dokumen perjalanan. Sehingga, tidak menimbulkan klaster Covid-19 baru jika terdapat masyarakat yang memiliki hasil reaktif.

"Jadi tiap warga yang akan melakukan perjalanan jauh melalui tiga terminal tersebut akan dilakukan pengecekan apakah memiliki syarat perjalan (surat swab antigen atau PCR serta kartu vaksin minimal tahap pertama) seperti yang saya sampaikan tadi. Ini meminimalisir dampak, yaitu klaster baru," tandasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengimbau kepada pemilik kendaraan bus antar kota antar provinsi agar mematuhi aturan perjalanan selama masa PPKM Darurat. Terutama dengan tidak melanggar trayek dan mengangkut penumpang di terminal bayangan, sehingga lolos dari pemeriksaan.

"Saya ingatkan kepada yang lain bagi pemilik kendaraan bus lintas kota, tolong jangan, berhenti. Kami akan kejar terus, mari bantu kami bantu sama-sama demi keselamatan masyarakat ini. Jangan mencari keuntungan sebab penyebaran Covid-19 tidak pernah berhenti. Ini yang harus dipahami bersama," pungkas Yusri.

BERITA TERKAIT