logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 17 Juli 2021 14:02 WIB

Tindak 1.109 Kendaraan, Polisi: Jika Berulang Akan Dicabut Izin Usahanya!

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Transportasi umum diminta perhatikan aturan baru untuk penumpang. (Foto: PMJ News).
Transportasi umum diminta perhatikan aturan baru untuk penumpang. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan operasi lintas jaya selama penanganan pandemi Covid-19.

Operasi gabungan yang dimulai 16 September 2020 tersebut hingga kini menindak ribuan pelanggar lalu lintas khususnya bagi angkutan umum dan barang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami telah menindak pelanggaran batas kapasitas angkutan umum dan barang, karena sebelumnya sudah diatur ketentuannya hanya 50 persen," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (17/7/2021).

"Sebanyak 1.109 pelanggaran terdiri dari 743 angkutan barang dan 366 angkutan umum ditindak," lanjutnya.

Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News).
Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

Sambodo menjelaskan, tindakan yang diberikan kepada sopir pelanggar batas kapasitas tersebut sampai kini hanya berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Namun, dirinya menegaskan akan menindak lebih tegas jika pelanggaran tersebut terulang kedua kalinya.

"Nanti apabila pelanggaran berulang maka akan diberikan sanksi administrasi berupa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha," tegasnya.

BERITA TERKAIT