test

Hukrim

Kamis, 15 Juli 2021 12:50 WIB

Wagub DKI Tanggapi Soal KPK yang Akan Panggil Gubernur Anies

Editor: Ferro Maulana

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Instagram @bangariza).

PMJ NEWS - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menanggapi terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Anies Baswedan soal korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Menurut Wagub, Anies tidak terlibat tindakan rasuah dalam pengadaan tanah di wilayah Ibu Kota.

“Ya semua menjadi kewenangan dari penegak hukum. Tapi saya yakin Pak Anies jauh dari terlibat urusan tanah di Jakarta,” ungkap Ariza di Balai Kota, Rabu (14/7/2021) malam.

Gubernur DKI Jakarta, anies Baswedan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Pemprov DKI Jakarta).
Gubernur DKI Jakarta, anies Baswedan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Pemprov DKI Jakarta).

Ariza mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui pokok masalah pengadaaan tanah yang ditangani Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu. Meski begitu, pihaknya siap kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.

Adapun, penyidik KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

“Atas perbuatan para tersangka, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar,” terang Plh Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis (27/5/2021).

Untuk diketahui, Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Kegiatan bisnisnya antara lain mencari tanah di wilayah Jakarta yang bakal dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

“Salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah di antaranya yaitu PT Adonara Propertindo yang kegiatannya usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan,” papar Setyo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi berkenaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019. 

BERITA TERKAIT