logo-pmjnews.com

News

Kamis, 15 Juli 2021 08:01 WIB

Dapat Izin Persetujuan Darurat BPOM, Berikut 8 Obat Terapi Pasien Covid-19

Editor: Ferro Maulana

Obat Remdesivir. (Foto: Dok Net)
Obat Remdesivir. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu dari beberapa obat yang mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Obat tersebut mendukung penanganan terapi pasien Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mana bisa menjadi terobosan baru.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menuturkan, Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat Ivermectin.

Lanjut Arya, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," tutur Arya Sinulingga dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Masih dari keterangan Arya, hal itu dapat membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Tanah Air yang sekarang sedang terjadi.

Ivermectin merupakan obat yang murah, apalagi yang generik harganya sekitar Rp7.885 per tablet.

“Semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter,” sambungnya.

Kemudian BPOM juga telah memberi izin penggunaan darurat (EUA) bagi delapan obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang diterima wartawan dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu (14/7/2021) malam.

"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020," tulisnya.

"Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," demikian tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.

Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi pasien Covid-19 seperti obat yang mengandung:

1. Remdesivir

2. Favipiravir

3. Oseltamivir

4. Immunoglobulin

5. Ivermectin

6. Tocilizumab

7. Azithromycin

8. Dexametason (tunggal).

Adapun, Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tshun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.

BERITA TERKAIT