Rabu, 10 Februari 2021 15:35 WIB
Erick Thohir Larang Pegawai Perusahaan BUMN ke Luar Kota Saat Imlek
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelarangan bagi pegawai perusahaan plat merah melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Imlek.
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyampaikan surat edaran yang dikeluarkan tersebut sebagai upaya nyata Menteri Erick Thohir dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Sudah keluar surat edaran pak Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend demi menahan laju Corona," jelas Arya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Arya mengatakan, dalam surat edaran tersebut Erick Thohir lebih menekankan untuk sanksinya diserahkan kepada masing-masing perusahaan BUMN. Pasalnya, setiap perusahan memiliki kebijakan masing-masing.
"Mengenai hukumannya, sanksinya, diberikan ke masing-masing BUMN, karena mereka kan perusahan punya aturan main sndiri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menyebut pemerintah tengah menerapkan PPKM berbasis mikro.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan pelarangan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf BUMN dan pekerja swasta selama libur Tahun Baru Imlek.
"Pelarangan bepergian ke luar kota untuk melakukan perjalanan jauh bagi ASN (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf BUMN dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek," jelas Airlangga, Senin (8/2/2021) lalu.