logo-pmjnews.com

News

Rabu, 14 Juli 2021 13:35 WIB

Warga Hendak Vaksinasi Covid-19 Diizinkan Naik KRL, Ini Syaratnya

Editor: Hadi Ismanto

Salah satu moda transportasi di Jakarta, KRL commuter Line. (Foto: PMJ News/Hdi)
Salah satu moda transportasi di Jakarta, KRL commuter Line. (Foto: PMJ News/Hdi)

PMJ NEWS - Manajemen KAI Commuter memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL). Namun, bagi masyarakat untuk keperluan vaksinasi tetap diperbolehkan naik KRL.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba memastikan pihknya tetap akan mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi. Tapi calon penumpang KRL dengan keperluan vaksinasi juga harus memenuhi syarat.

"Syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin," ujar Anne Purba, Rabu (14/7/2021).

Anne menambahkan, calon penumpang KRL juga dapat menyertakan bukti pendaftaran vaksinasi. Dia memastikan, dokumen tersebut berlaku pada hari yang sama dengan jadwal vaksinasi.

"Dokumen dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi," jelasnya.

Sebelumnya, Anne menyebut selama pelaksanaan SE Nomor 50 Tahun 2021, KAI Commuter terus melakukan evaluasi. Hal tersebut dilakukan bersama dengan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19.

Mulai Rabu (14/7/2021), KAI Commuter semakin memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan di stasiun dengan memisahkan antrean bagi calon pengguna KRL yang memiliki STRP dan surat keterangan lainnya.

"Sehingga pengguna KRL adalah mereka yang benar-benar bekerja di sektor esensial dan kritikal," tegasnya.

BERITA TERKAIT